Unsur Kedaulatan Bangsa dan Negara di Mata Hukum Dunia

Posted by Ratna Tanjung on Thursday, March 01, 2012

Pendahuluan

Sebelum kita melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mengerti tentang apa itu bangsa dan negara.

Bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda tetapi keberadaannya tidak bisa dipisahkan. Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan kerena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa (Ernes Renan).

Dan adapun unsur-unsur bangsa menurut Friedrich Hertz dari Jerman dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 unsur aspirasi, diantaranya :

  • Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  • Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  • Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
  • Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Sedangkan negara merupakan organisasi yang memiliki wilayah tempat beraktivitas dan berpijak dari suatu bangsa, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agensi dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan menusia dalam masyarakat, dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Berdirinya suatu negara pastilah memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan negara dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ada tujuan negara tanpa disertai fungsi negara tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya. Hal ini dikarenakan tujuan negara itu baru berupa sebuah haraatau pan yang dicita-citakan untuk dicapai suatu negara, sehingga masih bersifat abstrak. Untuk merealisasikan maka dibutuhkan fungsi negara, karena fungsi negara merupakan suatu upaya atau kegiatan negara untuk merubah harapan atau cita-cita untuk menjadi kenyataan, sehingga fungsi negara ini bersifat konkrit atau nyata.

Sebagi sebuah negara, Indonesia memiliki tujuan seperti yang tertuang dalam Preambul UUD 1945 alenia IV, yakni

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seeluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu sesungguhnya tugas negara secara umum adalah meliputi tugas esensial, dan tugas fakultatif. Tugas esensial adalah tugas untuk mempertahankan negara sebagai suatu organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas internal negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara, serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan juga merupakan tugas eksternal negara (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintahan dari negara manapun di dunia. Sedangkan tugas fakultatif diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum, baik moral, intlektual, sosial maupun ekonomi.

Adapun unsur-unsur terbentuknya suatu negara meliputi unsur konstitutif atau unsur pokok, dan unsur deklaratif atau unsur tambahan. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu yang meliputi, penduduk dan bukan penduduk, warga negar dan bukan warga negara. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, wilayah laut, wilayah udara, dan wilayah ekstra teritorial. Kedaulatan negara atas wilayah darat memiliki peran yang sangat penting dalam kedaulatan suatu negara itu sendiri diantara kedaulatan atas wilayah laut dan udara. Hal ini dikarenakan wilayah darat sebagai tempat tinggal masyarakat di negara tersebut sehingga perlu adanya pendayagunaan secara maksimal potensi sumber daya alam untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di negara itu. Selain itu juga, wilayah darat sangat berpengaruh dalam menjaga pertahanan dan keamanan suatu negara. Unsur konstitutif yang selanjutnya pemerintah yang berdaulat, di mana pemerintah yang berdaulat mempunyai dua arti, yang pertama adalah pemerintah dalam arti sempit, yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para mentrinya, dan pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara. Di samping unsur konstitutif, unsur yang tak kalah penting untuk terbentuknya suatu negara adalah unsur deklaratif. Unsur deklaratif atau unsur tambahan merupakan pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

Latar Belakang Masalah

Setelah suatu negara memiliki unsur konstitutif dari syarat terbentuknya suatu negara, hal yang juga penting adalah adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain atas suatu negara. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain kerena faktor-faktor berikut ini :

  • Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari negara lain.
  • Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan ini terutama terletak dalam pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa suatu negara mempunyai tujuan dan fungsi. Untuk dapat mewujudkannya diperlukan adanya hubungan kerjasama dengan negara lain, yang dikenal dengan istilah hubungan internasional.

Suatu negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri termasuk kebijakan-kebijakan luar negeri. Hal ini deperlukan karena bangsa atau negara tidak mungkin sanggup memenuhi kebutuhan warganya. Oleh sebab itu kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan baik yang menyabgkut hubungan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Kerjasama ini tidak hanya diperlukan oleh bangsa dan negara yang berkembang, akan tetapi negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi oleh persamaan derajat, dan didasarkan pada kemauan bebas, dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain. Persoalan ini dapat ditinjau antara lain dari unsur-unsur pembentukan negara yaitu adanya pengakuan dari negara lain baik de facto maupun de jure. Pengakuan dari negara lain ini diperoleh dengan melaksanakan kerjasama antar bangsa dan negara di dunia ini. Kemudian ditinjau dari aspek sosial, yaitu dalam pemenuhan kebutuhan hidup, bahwa suatu negara tidak mampu mencukupi sendiri semua kebutuhan bangsa dan negaranya secara sempurna. Dengan berpijak pada dua aspek tersebut, jika suatu negara mengucilkan diri dari pergaulan internasional atau pergaulan antar bangsa dan negara maka akan berdampak antara lain sebagai berikut.

  • Kedaulatan nasional suatu negara akan rapuh.
  • Terjadi disintegrasi bangsa dan negara.
  • Negara sulit berkembang dan maju.
  • Pembangunan nasional tidak dapat berjalan lancar.
  • Kebutuhan hidup dalam benrbangsa dan bernegara kurang dapat terpenuhi.
  • Politik luar negeri tidak dapat berjalan optimal.
  • Hubungan diplomatik maupun konsuler terhambat.

Pentingnya, atau manfaat kerjasama antar bangsa adalah sebagai berikut

  • Dapat meningkatkan kemajuan di berbagai bidang, dan pada gilirannya akan meningkatkan mertabat bangsa.
  • Dapat mengatasi berbagai masalah internasional, misal masalah pengan , pemberantasan penyakit, dan krisis ekonomi.
  • Dapat menghilangkan sifat permusuhan antarbangsa, dan meredakan ketegangan dunia.
  • Dapat menciptakan keselarasan dan keseimbangan tata hubungan internasional.
  • Memperlancar proses pembangunan nasional dan dalam mencapai tujuan nasional.

Solusi Permasalahan

Mempunyai kapasitas untuk menjalin hubungan berarti akan dipengaruhi oleh pengakuan yang diberikan oleh negara-negara lain dalam dunia internasional. Negara-negara sebagai subjek hukum internasional bersifat dinamis, ada negara yang dikuasai negara lain, atau negara baru yang lahir. Perubahan-perubahan ini, anggota masyarakat dihadapkan dalam dua pilihan dalam menanggapinya. Pilihan tersebut adalah menyetujui atau menolaknya. Dalam hal ini lembaga pengakuan memainkan peranannya, dan peranan tersebut sangat penting. Tanpa mendapatkan pengakuan ini, negara tersebut sedikit banyak akan mengalami kesulitan dalam mengadakan hubungan dengan negara lainnya.

Bentuk-bentuk pengakuan dari suatu negara terhadap negara lain meliputi :

1. Pengakuan Negara Baru

Pada dasarnya pengakuan terhadap negara baru tidaklah sulit. Kebanyakan negara diakui setelah negara tersebut merdeka dan memenuhi empat unsur negara menurut hukum internasional. Akan menimbulkan masalah jika suatu negara lahir diperoleh dengan cara-cara damai.

2. Pengakuan Pemerintah Baru

Dalam praktek pengakuan terhadap negara dan pemerintah biasanya berjalan bersama-sama. Namun karena adapula pengakuan terpisah maka pemberian atau penolakan pemberian pengakuan terhadap pemerintah baru tidak ada hubungannya dengan pengakuan negara. Sehingga jika suatu negara menolak pengakuan suatu pemerintahan baru yang berkuasa di suatu negara tidak mengakibatkan negara tersebut kehilangan statusnya sebagai subjek hukum internasional. Dalam memberikan pengakuan biasanya ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan negara untuk memutuskan mengakui atau tidak mengakui pemerintahan baru tersebut. Kriteria tersebut adalah pemerintah yang permanen, pemerintahan yang ditaati oleh rakyatnya, dan penguasaan wilayah secara efektif.

Dan adapun pengakuan dari negara lain meliputi sebagai berikut :

  • Pengakuan secara de facto

Pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara. Pengakuan de facto ini diberikan setelah suatu negara baru memenuhi unsur konstititif dari terbentuknya suatu negara, dan juga telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.

a. Pengakuan de facto bersifat tetap

Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum bisa dilaksanakan.

b. Pengakuan de facto bersifat sementara

Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Dan apabila nergara baru tersebur jatuh atau hancur, makan negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

  • Pengakuan secara de jure

Pengakuan secara de jure merupakan pernyataan resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara, pengakkuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya. Menurut sifatnya, pengakuan dari negara lain secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut.

a. Pengakuan de jure bersifat tetap

Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku selama-lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.

b. Pengakuan de jure bersifat penuh

Artinya, terjadi hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedaulatan.


Konsekuensi yang akan ditimbulkan dari sebuah pengakuan kedaulatan dapat berupa konsekuensi politis dan konsekuensi yuridis antara negara yang diakui dengan negara yang mengakui. Konsekuensi politis dimaksud misalnya saja, kedua negara kemudian dapat dengan leluasa mengadakan hubungan diplomatik sedangkan konsekuensi yuridisnya dapat berupa : Pertama, pengakuan tersebut merupakan pembuktian atas keadaan yang sebenarnya (evidence of the factual situation). Kedua, pengakuan mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatik antara negara yang mengakui dan yang diakui. Ketiga, pengakuan memperkukuh status hukum (judicial standing) negara yang diakui dihadapan pengadilan negara yang mengakui.

Menurut J.B. Moore makna pengakuan itu sebagai suatu jaminan yang diberikan kepada suatu negara baru bahwa negara tersebut diterima sebagai anggota masyarakat internasional. Dari fakta dan definisi tersebut pula, maka dapat ditarik fungsi pengakuan ini yaitu untuk memberikan tempat yang sepantasnya kepada suatu negara atau pemerintah baru sebagai anggota masyarakat Internasional.

Kesimpulan

Untuk berdirinya sebuah negara diperlukan adanya unsur konstitutif yang meliputi adanya rakyat, wilayah yang jelas, dan juga pemerintahan yang berdaulat. Di samping unsur konstitutif, unsur yang juga penting tak hanya untuk memenuhi syarat awal bedirinya suatu negara, tapi juga merupakan syarat untuk mempertahankan keeksistensian suatu negara. Unsur tersebut adalah unsur deklaratif, yakni berupa sebuah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang baru merdeka. Pengakuan ini diperlukan oleh negara yang baru terbentuk, agar kedaulatan negara tersebut tetap terjaga, dan juga agar negara tersebut dapat mengadakan hubungan internasional dengan negara lain, di mana hubungan tersebut nantinya akan membawa manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara yang bersangkutan.

Share

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Powered by Blogger.
 

Brain & Soul Energy Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare