Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bela Negara

Posted by Ratna Tanjung on Thursday, March 01, 2012

Pendahuluan

Sebagai warga negara yang mendiami suatu negara, telah menjadi kewajiban bagi mereka untuk mencintai dan membela negaranya. Seperti halnya kita, warga negara Indonesia, harus dan wajib membela dan menjaga keutuhan dan tetap tegaknya negara Indonesia hingga tetes darah penghabisan. Apapun yang terjadi kita wajib membela dan mempertahankan keutuhan bangsa yang besar ini dari segala bentuk ndakan yang dapat mengikis kedaulatan bangsa Indonesia. Keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap kita jaga karena proses memperoleh kedaulatan Indonesia telah diperjuangkan oleh para pahlawan dengan penuh keringat, air mata, dan darah. Mereka berjuang hingga rela mengorbankan waktu, harta, bahkan nyawa sekalipun untuk mempertahankan kedaulatan ibu pertiwi, tanah air Indonesia. Maka dari itulah, sudah sepantasnya kita sebagai warga negara Indonesia yang memahami arti hak dan kewajiban untuk bersatupadu membangun “benteng” yang kokoh demi menjaga, membela, dan melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk ancaman, baik ancaman dari luar negeri atau bahkan ancaman dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Latar Belakang Masalah

Sesungguhnya saat ini ancaman yang mengancam keutuhan bangsa Indonesia tak lagi datang dari para “kompeni” yang telah berates-ratus tahun menindas harkat dan martabat bangsa Indonesia. Namun, ancaman yang paling hakiki yang dapat menggrogoti sendi-sendi kedaulatan bangsa, datang dari dalam negeri ini sendiri. Ancaman nyata, namun tak secara nyata kita sadari.

Beberapa waktu yang lalu, bangsa ini sempat dihebohkan dengan rumor akan didirikannya suatu negara baru, yakni negara Islam Insonesia, yang digagas oleh sekelompok orang. Dan yang lebih memprihatinkan, mereka adalah orang-orang yang sejak dulu lahir, tumbuh, bermain, dan merajut ilmu di bawah bimbingan dan kasih sayang ibu pertiwi. Namun ironisnya, mereka justru menghianati kebaikan yang telah ibu pertiwi berikan. Pendirian negara baru tersebut, apapun bentuknya, dan siapapun orang yang terlibat di dalamnya, sungguh sangat tidak mencerminkan perilaku Pancasila. Hal ini jelas akan mengancam keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Sejak dulu, Indonesia telah dikodratkan menjadi bangsa yang kaya akan budaya, suku, bahasa, bahkan agama. Meskipun agama mayoritas di Indonesia adalah islam, tapi hal ini tak lantas menjadi alas an untuk membentuk negara islam di Indonesia. Indonesia adalah bangsa yang majemuk, multi cultural. Indonesia menerima berbagai perbedaan dan keanekaragaman budaya, asalkan hal tersebut tetap berada pada jalur yang benar, jalur yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sudah selayaknya kita sebagai bangsa Indonesia yang peduli akan nasib dan keutuhan negara ini, agar tidak terprofokasi oleh tindakan-tindakan semacam yang telah disebutkan di atas, yang dapat mencabik kehidupan bangsa ini. Agar kita senantiasa terhindar dari rayuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin mengubah ideology bangsa ini dengan ideology selain Pancasila, yang harus harus kita lakukan adalah tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan kehidupan kita sehari-hari. Sebagai contoh pengamalan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah, kita sebagai manusia yang beragama haruslah taat dan patuh terhadap setiap peraturan yang telah ditentukan oleh agama kita, akan tetapi, peraturan yang seharusnya kita patuhi adalah peraturan yang tidak menyimpang dari nilai dan norma dalam Pancasila. Dan juga tidak seharusnyalah kita memaksakan keyakinan yang kita yakini kepada orang lain, karena hal tersebut adalah tindakan yang jauh dari Pancasila.

Sebagai seorang mahasiswa, hal-hal yang harus kita lakukan agar terhindar dari profokasi dari orang-orang yang tak bertanggungjawab yang ingin menumbangkan kedaulatan negara Republik Indonesia, adalah dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, contoh misal ikut bergabung dalam organisasi interen kampus, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan, ataupun mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa yang dapat melatih jiwa kepemimpinan, rasa tanggungjawab, jiwa sosial, kreatifitas, serta secara tidak langsung kita telah mengamalkan Undang-Undang nomor 20 tahun 1982, bab III tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembela negara. Bagimanapun juga keutuhan dan tetap tegaknya negara Republik Indonesia menjadi tanggung jawab kita bersama, rakyat Indonesia.

Hal lain yang sangat mencoreng citra bangsa adalah tindakan terorisme, yang dilakukan oleh orang-orang yang pemikirannya telah jauh dari jalur Pancasila. Tindakan mereka jelas dapat mengancam keamanan dan memicu kecurigaan antar sekelompok masyarakat yang akan berdampak pada keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untung saja, kita memiliki aparatur negara yang selalu siap sedia berada di garis depan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa untuk melindungi tanah air Indonesia dari segala bentuk ancaman. Bahkan beberapa waktu lalu, saat terror bom buku tengah marak, ada seorang polisi yang harus rela kehilangan pergelangan tangannya ketika tengah menjinakkan bom. Sungguh besar tanggungjawab beliau. Hal ini ia lakaukan karena ia mengerti betul akan tanggungjawab yang ia pikul dan juga arti dari cinta tanah air.

Kasus lain yaitu, pernah suatu ketika beberapa perahu nelayan berbendera negara tetangga, dengan santainya melenggang memasuki daerah territorial Indonesia. Beberapa polisi patrol yang menjaga keamanan daerah perbatasan dengan sigap mengamankan para nelayan tersebut untuk diadili. Karena mereka tak hanya melanggar daerah perbatasan, tapi merka juga mengambil ikan di zona laut Indonesia. Mengetahui tindakan penangkapan yang dilakukan oleh polisi laut Indonesia, telinga negara tetangga yang nelayannya kedapatan melanggar batas zona territorial dan menagkap ikan di wilayah Indonesia tanpa izin, memerah. Mereka melakukan berbagai cara untuk membebaskan warga negaranya. Bahkan, mereka memberikan sejumlah uang, yang dimaksud sebagai “uang damai”. Namun, tak lantas para polisi laut Indonesia menerima uang tersebut, mereka bahkan menolaknya. Mereka berfikir bahwa harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia lebih berharga ketimbang nominal uang. Inilah jiwa yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Jiwa yang menomorsatukan nama baik bangsa demi keutuhan dan tetap tegaknya bangsa Indonesia. Pribadi-pribadi Indonesia yang mempunyai rasa tanggungjawab membela negara apapun yang terjadi. Pribadi-pribadi yang senantiasa memegang teguh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.

Dan andai kata Indonesia diserang oleh negara lain, seperti halnya yang tejadi puluhan tahun yang lalu, kita sebagai masyarakat Indonesia harus siap sedia membela penuh bangsa Indonesia. Meskipun kita mempunyai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang kapan saja siap sedia mengangkat senjata membela ibu pertiwi, kita pun sebagai rakyat jelata juga harus menyingsingkan lengan, bersatupadu membela tanah air Indonesia dari segala bentuk ancaman yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Solusi Permasalahan

Pada dasarnya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1982, yang terdiri dari 10 bab 47 pasal, yang disahkan sejak 19 September 1982 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto. Pasal lain dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara adalah pasal 30 ayat 1 UUD 1945.

Pertahanan keamanan negara adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai bentuk ancaman. Adapun ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan atau tanpa menggunakan senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka wawasan nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh UUD 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 20 tahun 1982 bab III tentang hk dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara. Dan pada pasal 18, masih pada bab III, dipertegaskan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutseertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :

  • Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional ;
  • Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib ;
  • Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
  • Keanggotaan Cadangan Tentara Nadional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
  • Keanggotaan perlindungan masyarakat secara sukarela.

Secara resmi negara Indonesia telah memilikiangkatan bersenjata, mulai dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta berbagai aparatur negara yang bertugas memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, serta penertiban dan penyelamatan masyarakat. Meskipun negara telah mempunyai angkatan bersenjata dalam jumlah yang banyak dan dengan kemampuan dan peralatan yang canggih, tidak sepantasnya kita sebagai warga negara yang memahami makna hak dan kewajiban, lantas menyerahkan seratus persen pertahanan keamana negara kepada aparatur negara. Kita sebagai warga negara Indonesia, yang lahir dan tumbuh di bawah naungan ibu pertiwi, sudah sewajibnya kita turut ambil andil dalam mencoptakan ketertiban dan keamanan di bumi persada ini, agar kedaualatan Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan sejak sebelum tahun 1945, tetap terjaga keutuhannya.

Kesimpulan

Sebagai warga negara yang mengerti makna hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1982, yagn keduanya menyatakan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara.

Kontribusi kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa menuntun langkah kita.

Share

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Powered by Blogger.
 

Brain & Soul Energy Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare